Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Ajaran Islam
0 comments
Pernikahan
beda agama semakin lama menjadi gejala yang semakin umum di dalam
kehidupan masyarakat di negeri ini … Dengan semakin banyak dan semakin
diterimanya pernikahan beda agama di negara yang konon katanya merupakan
negara dengan jumlah penganut agama Islam terbesar di dunia … dan
adanya fakta bahwa terjadi pro kontra di dalam kalangan umat Islam
sendiri dalam menyikapi masalah pernikahan beda agama ini … maka
pertanyaan yang muncul kemudian adalah … apakah ajaran Islam mengatur
tentang pernikahan beda agama ini … ? … Dan jika ada … bagaimana
aturannya … ??? … Hal ini yang akan akan dibahas di dalam tulisan
berikut ini …
Sebagai
umat yang mengaku beragama Islam … beriman kepada Allah … dan juga
beriman kepada kitab suci Al Qur'an … maka sudah selayaknya Al Qur'an
yang dijadikan sebagai referensi utama … Sebelum membahas lebih jauh …
berikut saya kutip ayat-ayat Al Qur'an yang membahas tentang pernikahan
beda agama ini … :
QS. 2:221
Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mumin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mumin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mumin lebih baik dari orang-orang musyrik
walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.
Dalam
ayat di atas jelas … bahwa haram hukumnya bagi seorang yang mengaku
beriman kepada Allah itu menikah dengan orang-orang dari golongan
musyrik … tidak ada pengecualian … Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa … yang dimaksud sebagai golongan orang-orang musyrik adalah …
orang-orang non-muslim yang tidak termasuk ke dalam golongan ahli kitab
(Yahudi dan Nasrani) …
Dengan
pengertian seperti di atas … maka konsekuensi logis yang dapat
ditafsirkan adalah … tidak ada larangan bagi seorang laki-laki muslim
untuk menikah dengan wanita dari golongan Yahudi atau Nasrani … Selain
itu juga … tidak ada larangan untuk menikahkan seorang muslimah dengan
laki-laki dari kedua golongan tersebut … Bukankah larangan dalam QS
2:221 itu adalah larangan menikah dengan golongan musyrikin … ? …
Benarkah demikian … ? … Jawabannya dapat dilihat pada QS 5:5 yang
terjemahannya begini … :
QS. 5:5
Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu
halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan
gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima
hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat
termasuk orang-orang merugi.
Namun
sebelum membahas QS 5:5 … ada baiknya juga kita mengetahui bagaimana
pandangan para ulama tentang yang dimaksud sebagai golongan musyrikin
terkait dengan QS 2:221 … Dalam persoalan ini … para ulama mempunyai
pandangan yang berbeda … Sebagian di antara mereka mengharamkan semua
pernikahan beda agama … termasuk juga dengan umat Yahudi atau Nasrani …
Argumen yang digunakan adalah bahwa umat Yahudi dan Nasrani dapat
digolongkan sebagai musyrik … karena aqidah Ketuhanan sudah berbeda
(dengan menganggap Uzair dan Yesus sebagai Tuhan/anak Tuhan) … Di sisi
lain … sebagian ulama berpendapat bahwa umat Yahudi dan Nasrani masih
tetap digolongkan sebagai ahli kitab meskipun mereka termasuk kafir dan
aqidah Ketuhanan ajarannya sudah tidak sama lagi dengan aqidah Islam …
Para ulama yang mempunyai pandangan seperti ini berpedoman pada ayat ini
… :
QS. 98:1
Orang-orang
kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa
mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka
bukti yang nyata
Dengan
demikian … maka para ulama ini berpandangan bahwa sesuai dengan QS 5:5 …
seorang laki-laki muslim diperbolehkan menikahi wanita dari kalangan
ahli kitab … Sedangkan bagi wanita muslim … hukumnya tetap haram
dinikahkan dengan laki-laki dari kalangan ahli kitab … Jadi … perbedaan
pandangan para ulama itu hanya pada boleh tidaknya seorang laki-laki
muslim menikahi wanita dari kalangan ahli kitab … dan tidak ada
perbedaan pandangan mengenai haramnya menikahkan seorang wanita muslimah
dengan laki-laki dari kalangan ahli kitab … Jika pada kelompok ulama
yang disebutkan pertama dasar argumennya adalah QS 2:221 dengan
menganggap bahwa umat Yahudi dan Nasrani itu juga termasuk golongan
musyrik karena aqidah Ketuhanannya sudah berbeda …
maka
kelompok ulama yang disebutkan belakangan berpandangan bahwa QS 5:5
hanya berbicara tentang bolehnya laki-laki muslim menikahi wanita dari
kalangan ahli kitab … dan sama sekali tidak menyinggung hal yang
sebaliknya … Seandainya pernikahan antara seorang wanita muslimah dengan
laki-laki dari kalangan ahli kitab itu diperbolehkan … maka tentunya
ayat tersebut akan menegaskannya … sebagaimana QS 2:221 menegaskan
larangannya menikah dan menikahkan laki-laki dan wanita muslim dengan
orang-orang musyrik … Pandangan mana yang akan diambil … terserah saja …
Namun yang jelas … sebagai umat muslim … sebaiknya diperhatikan juga
dampaknya bagi kehidupan keluarga … karena kita diwajibkan menjaga
keluarga kita dari api neraka … :
QS. 66:6
Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah
terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan.
Salah
satu bentuk usaha menjaga keluarga dari siksa api neraka adalah …
dengan melakukan upaya sungguh-sungguh agar tidak ada anggota keluarga
yang meninggal dalam keadaan bukan Islam … Biar bagaimana pun … menikah
dengan wanita yang tidak seiman akan meningkatkan kemungkinan lahirnya
keturunannya yang mengikuti agama yang dibawa ibunya yang non-muslim …
padahal Allah telah memperingatkan kepada orang yang mau beriman
kepada-Nya bahwa jangan sekali-sekali mati melainkan dalam keadaan
beragama Islam … Mungkin ayat-ayat yang saya kutip di bawah ini bisa
menjadi gambarannya … :
QS. 3:85
Barangsiapa
mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan
diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk
orang-orang yang rugi.
QS. 3:102
Hai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa
kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan
beragama Islam.
QS. 39:22
Maka
apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya (untuk) menerima agama
Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabbnya (sama dengan orang yang
membatu hatinya)? Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang membatu
hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.
Jika
itu sampai terjadi … bagaimana pertanggung-jawaban kita kepada Allah
nantinya … ??? … Jangan hanya karena ada kisah yang menunjukkan bahwa
Nabi dan/atau sahabat Nabi pun pernah menikah dengan wanita yang
beragama Yahudi dan/atau Nasrani … maka secara tergesa-gesa itu
dijadikan sebagai pembenaran untuk melakukan pernikahan beda agama …
Nabi dan sahabat Nabi itu jelas mempunyai level keimanan yang berbeda
dengan kita … Keimanan dan komitmen mereka dalam menjalankan ajaran
Islam telah teruji … dan tidak akan goyah keimanannya kepada Allah hanya
karena istri yang berbeda agama … Nah … bagaimana dengan kita … ? …
Dengan alasan toleransi atau untuk menyenangkan hati istri dan keluarga
istri saja … bisa jadi malah suami yang mestinya membimbing istrinya …
malah ikut-ikutan berpartisipasi ketika sang istri tercinta merayakan
atau melakukan kegiatan ritual agamanya … Dengan kondisi seperti itu …
tentu mendidik anak agar mau menjadikan Islam sebagai agama dan pedoman
hidupnya akan menjadi lebih sulit … iya kan … ??? …
Jadi
… jika kita memang mau menjadikan Al Qur'an sebagai pedoman untuk
mencari keselamatan dunia dan akhirat… maka walaupun masih dimungkinkan
bagi seorang pria muslim untuk menikah dengan wanita dari kalangan
Yahudi atau Nasrani … mungkin kita harus berpikir panjang untuk
melakukannya … Seberapa kuat keteguhan iman dan kemampuan dalam mendidik
anak-anaknya nanti agar menjadi Islam … sebaiknya dipertimbangkan
dengan penuh perhitungan … Oke … ???
Sumber: http://yafi20.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar